Penyuluh Pertanian dan Peranannya

Penyuluh mempunyai peranan penting dalam pembangunan pertanian, karena penyuluhan merupakan proses pendidikan non formal yang bertujuan untuk merubah prilaku petani ke arah yang baik. Penyuluh dalam melaksanakan pemberdayaan petani yang merupakan bagian dari suatu masyarakat sosial. Peran penyuluh pertanian dalam pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui proses penyuluhan partisipatif yang melibatkan masyarakat tani pada semua aspek pelaksanaan penyuluhan.

Penyuluh merupakan mitra sejajar bagi petani yang mempunyai peran strategis dalam pembangunan pertanian. Dalam menjalankan peran tersebut, penyuluh mempunyai tugas pokok dan fungsi yang menjadi acuan dalam melakukan penyuluhan sebagi salah satu fungsi penyuh dalam pemberdayaan masyarakat. Tugas pokok dan fungsi seorang penyuluh dalam memberdayakan masyarakat adalah pengembangan motivasi diri petani dan penyuluh, peningkatan kompetensi dan keahlian (kompetensi manajemen dan kompetensi teksnis), menciptajab kemandirian dalam merencanakan usaha tani, dan memfasilitasu petani dalam menggunakan akses informsi teknologi untuk kepentingan usaha taninya.

Pelaksanaan penyuluhan akan berhasil dengan baik, jika penyuluhan melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan program penyuluhan. Hal ini bermanfaat untuk keberhasilan dan keberlangsungan penyelenggaraan program penyuluhan, karena petani merasa diperhatikan sekaligus dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk pelaksanaan penyuluhan sesui kebutuhan mereka.

Kartasapoetra (1997) menguraikan peranan penyuluh dalam membangun pertanian modern, antara lain: (1) sebagai peneliti, yaitu mencari input teknologi pertanian yang dapat digunakan petani untuk mengembangkan usaha taninya, (2) sebagai pendidik, yaitu meningkatkan pengetahuan atau memberikan informasi kepada petani, sehingga menimbulkan semangat dan kegairahan petani untuk mengelola usaha taninya secara efektif dan efisien, dan (3) mengembangkan sikap keterbukaan dan bekerjasama dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta keluarganya. Menurut van den Ban dan Hawkin (1999), penyuluh sebagai bentuk keterlibatan seseorang melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat, sehingga bisa membuat keputusan yang benar.

Hariadi (2006) menyatakan bahwa, penyuluh harus berperan menggugah minat masyarakat untuk lebih giat belajar dengan menggunakan berbagai metoda belajar, media penyuluhan dan teknik-teknik menyuluh. Pengetahuan dan ketrampilan tersebut harus dapat diterapkan penyuluh agar masyarakat berminat untuk mengadopsi teknologi baru pada kegiatan penyuluhan.

University of Arkansas Division of Agriculture (2006) menguraikan tahapan penyuluhan pertanian secara partisipatif dalam memberdayakan masyarakat tani, meliputi: (1) penyuluh harus menentukan kebutuhan program dengan memantau teknologi dan masalah yang berkembang, (2) mengembangkan dan menyampaikan tujuan program penelitian berbasis pendidikan, (3) menetapkan tujuan dan sasaran program penyuluhan, (4) melakukan konfirmasi dengan masyarakat tentang program yang akan dilaksanakan, (5) mengidentifikasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sasaran, dan (6) melaksanakan evaluasi rencana program penyuluhan dengan melibatkan relawan pada setiap pelaksanaan evaluasi program penyuluhan.

Lippitt et al., (1958) menjelaskan bahwa peran penyuluh dalam pemberdayaan masyarakat sasaran adalah mengembangkan kebutuhan untuk perubahan berencana, menggerakkan dan memantapkan hubungan kerjasama dengan tokoh masyarakat dalam merencanakan perubahan berencana sesuai tahapan pembangunan pertanian. Perubahan berencana adalah usaha masyarakat untuk membangun dirinya dan usaha tani yang menjadi pekerjaannya agar tercipta suatu kondisi hidup yang layak berdasarkan kemampuan dan sumberdaya lokal yang ada di sekitar masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, maka peran penyuluhan pertanian dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengupayakan transfer inovasi teknologi pertanian kepada masyarakat sasaran sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kearifan lokal. Pelaksanaan penyuluhan ini diselenggarakan melalui perencanaan program penyuluhan yang disusun secara partisipatif antara penyuluh dengan petani berdasarkan kegiatan-kegiatan pertanian diwilayah tugas penyuluh pertanian. Proses tranfer inovasi teknologi pertanian tersebut dilakukan melalui komunikasi yang efektif dan efisen berdasarkan motivasi penyuluh, kompetensi penyuluh, manajemen kelembagaan penyuluh, dan dukungan dana pada setiap pelaksanaan penyuluhan.

Komentar